PRESIDIUM PUSAT
HIMPUNAN MAHASISWA SE-KECAMATAN SAPEKEN
(H I M A S)

Sekretariat Pusat : Jl. Diponegoro No. 07 RT/RW 02/07 Kamp. Ra’as Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi JATIM, mobile 081 338 757 010, e-mail : himas_org@yahoo.com, blog/web : www.himas-revolusi.blogspot.com.


SURAT KEPUTUSAN
No. 04/SK-PP/HIMAS/III/2009

Tentang :
INDEPENDENSI HIMAS
Menimbang
1.Bahwa HIMAS adalah organisasi yang mewujudkan kesejahteraan dan keadilan untuk seluruh masyarakat kecamatan sapeken
2. bahwa HIMAS adalah Organisasi mahasiswa se-Kecamatan Sapeken
3. bahwa untuk lebih menguatkan kesolidan HIMAS sebagai organisasi perubahan
4. bahwa untuk menjaga Independensi HIMAS dan tidak mudah terjebak oleh kepentingan elite-elite politik

Mengingat
1. Pasal 4 SIFAT HIMAS adalah organisasi yang bersifat independent dan kerakyatan.
2. Anggaran Dasar Pasal Pasal 7 Tujuan HIMAS bertujuan untuk ikut meningkatkan insan ulil albab serta mewujudkan pencerahan umat dan respon terhadap persoalan-persoalan social, politik, ekonomi, lingkungan, budaya keagamaan demi mencapai kemajuan dan kesejahteraan.

Memperhatikan

1. aspirasi dari seluruh anggota HIMAS
2. Independensi etis dan Organisatoris
3. menjunjung tinggi kebenaran
2. aspirasi dari masyarakat kecamatan sapeken

MEMUTUSKAN

1. HIMAS dalam menjalankan Independensi sesuai dengan amanah AD/ART
2.
kepustusan ini bersifat mengikat dan dapat ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan
3..Independensi HIMAS dilaksanakan dalam 2 hal

a. Independensi Organisatoris
secara Organisatoris HIMAS menutup diri, tetapi akan melakukan partisipasi yang konstruktif dan mencerdaskan masyarakat sebagai oposisi kepada elite-elite politik , HIMAS memberikan pemahaman dan pengetahuan seluas-luasnya kepada masyarakat supaya memilih pemimpin baik, amanah serta bertanggung jawab dan berpihak kepada rakyat.

b. Independensi etis
secara Individu kepada seluruh anggota HIMAS diberikan kebebasan sepenuhnya untuk berkiprah dalam politik, tetapi memiliki batasan watak dan pola independensi HIMAS yang selalu cenderung kepada kebenaran dan tidak melakukan sesuatu yang merusak citra HIMAS sebagai organisasi yang bersifat independent dan kerakyatan.

BERIKUT ATURAN ATAU PETUNJUK PELAKSANAAN INDEPENDENSI ETIS HIMAS YANG MEMILKI WATAK DAN SEMANGAT INDEPENDENSI HIMAS


1. bertanggung jawab dan amanah
2. cenderung kepada kebenaran (hanif)
3. jujur adil, demokratis dan terbuka
4. tidak melakukan kontrak politik yang menguntungkan pribadi
5. tidak ikut terlibat dalam aksi money politik yang membodohi masyarakat
6. tidak mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan pribadi dan kelompok
7. menjaga nama baik HIMAS di mata masyarakat se-kecamatan Sapeken
8. tidak menimbulkan kerusuhan yang meresahkan masyarakat

KETENTUAN
1. aturan ini diwajibkan bagi seluruh pengurus presidium pusat dan wilayah se-Indonesia dan anggota HIMAS pada umumnya
2. aturan ini tidak berlaku bagi alumni
3. bagi pengurus atau anggota HIMAS yang terlibat secara aktif dalam kegiatan politik diharapkan mematuhi aturan ini dan melapor kepada Pengurus Presidium Pusat dengan menandatangani surat pernyataan dengan materai Rp. 6.000; paling lambat 30 maret 2009


SANKSI
1. dicabut tidak terhormat keanggotaanya di HIMAS Sesuai dengan pasal 4 (empat) dan 5 (lima) Annggran Rumah Tangga HIMAS
2. tidak diperkenankan menggunakan nama HIMAS secara kelembagaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan
3. sanksi moral dan etis lainnya


Jakarta, 01 maret 2009




Minhadzul Abidin
Ketua PP HIMAS 2007-2009