PRESIDIUM PUSAT
HIMPUNAN MAHASISWA SE-KECAMATAN SAPEKEN
(H I M A S)

Sekretariat Pusat : Jl. Diponegoro No. 07 RT/RW 02/07 Kamp. Ra’as Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi JATIM, mobile 081 338 757 010, e-mail : himas_org@yahoo.com, blog/web : www.himas-revolusi.blogspot.com.


SURAT KEPUTUSAN
No. 04/SK-PP/HIMAS/III/2009

Tentang :
INDEPENDENSI HIMAS
Menimbang
1.Bahwa HIMAS adalah organisasi yang mewujudkan kesejahteraan dan keadilan untuk seluruh masyarakat kecamatan sapeken
2. bahwa HIMAS adalah Organisasi mahasiswa se-Kecamatan Sapeken
3. bahwa untuk lebih menguatkan kesolidan HIMAS sebagai organisasi perubahan
4. bahwa untuk menjaga Independensi HIMAS dan tidak mudah terjebak oleh kepentingan elite-elite politik

Mengingat
1. Pasal 4 SIFAT HIMAS adalah organisasi yang bersifat independent dan kerakyatan.
2. Anggaran Dasar Pasal Pasal 7 Tujuan HIMAS bertujuan untuk ikut meningkatkan insan ulil albab serta mewujudkan pencerahan umat dan respon terhadap persoalan-persoalan social, politik, ekonomi, lingkungan, budaya keagamaan demi mencapai kemajuan dan kesejahteraan.

Memperhatikan

1. aspirasi dari seluruh anggota HIMAS
2. Independensi etis dan Organisatoris
3. menjunjung tinggi kebenaran
2. aspirasi dari masyarakat kecamatan sapeken

MEMUTUSKAN

1. HIMAS dalam menjalankan Independensi sesuai dengan amanah AD/ART
2.
kepustusan ini bersifat mengikat dan dapat ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan
3..Independensi HIMAS dilaksanakan dalam 2 hal

a. Independensi Organisatoris
secara Organisatoris HIMAS menutup diri, tetapi akan melakukan partisipasi yang konstruktif dan mencerdaskan masyarakat sebagai oposisi kepada elite-elite politik , HIMAS memberikan pemahaman dan pengetahuan seluas-luasnya kepada masyarakat supaya memilih pemimpin baik, amanah serta bertanggung jawab dan berpihak kepada rakyat.

b. Independensi etis
secara Individu kepada seluruh anggota HIMAS diberikan kebebasan sepenuhnya untuk berkiprah dalam politik, tetapi memiliki batasan watak dan pola independensi HIMAS yang selalu cenderung kepada kebenaran dan tidak melakukan sesuatu yang merusak citra HIMAS sebagai organisasi yang bersifat independent dan kerakyatan.

BERIKUT ATURAN ATAU PETUNJUK PELAKSANAAN INDEPENDENSI ETIS HIMAS YANG MEMILKI WATAK DAN SEMANGAT INDEPENDENSI HIMAS


1. bertanggung jawab dan amanah
2. cenderung kepada kebenaran (hanif)
3. jujur adil, demokratis dan terbuka
4. tidak melakukan kontrak politik yang menguntungkan pribadi
5. tidak ikut terlibat dalam aksi money politik yang membodohi masyarakat
6. tidak mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan pribadi dan kelompok
7. menjaga nama baik HIMAS di mata masyarakat se-kecamatan Sapeken
8. tidak menimbulkan kerusuhan yang meresahkan masyarakat

KETENTUAN
1. aturan ini diwajibkan bagi seluruh pengurus presidium pusat dan wilayah se-Indonesia dan anggota HIMAS pada umumnya
2. aturan ini tidak berlaku bagi alumni
3. bagi pengurus atau anggota HIMAS yang terlibat secara aktif dalam kegiatan politik diharapkan mematuhi aturan ini dan melapor kepada Pengurus Presidium Pusat dengan menandatangani surat pernyataan dengan materai Rp. 6.000; paling lambat 30 maret 2009


SANKSI
1. dicabut tidak terhormat keanggotaanya di HIMAS Sesuai dengan pasal 4 (empat) dan 5 (lima) Annggran Rumah Tangga HIMAS
2. tidak diperkenankan menggunakan nama HIMAS secara kelembagaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan
3. sanksi moral dan etis lainnya


Jakarta, 01 maret 2009




Minhadzul Abidin
Ketua PP HIMAS 2007-2009

....baca selengkapnya......

PRESIDIUM PUSAT
HIMPUNAN MAHASISWA SE-KECAMATAN SAPEKEN
(H I M A S)

Sekretariat Pusat : Jl. Diponegoro No. 07 RT/RW 02/07 Kamp. Ra’as Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi JATIM, mobile 081 338 757 010, e-mail : himas_org@yahoo.com, blog/web : www.himas-revolusi.blogspot.com.


SURAT KEPUTUSAN
No. 03/SK-PP/HIMAS/XI/2008

Tentang :
KEKECEWAAN ANGGOTA HIMAS YANG BERASAL DARI KEPUALAUN
DI KECAMATAN SAPEKEN

Menimbang
1. bahwa untuk menjaga persaudaraan yang lebih erat diseluruh anggota HIMPUNAN MAHASISWA SE-KECAMATAN SAPEKEN (HIMAS)
2. bahwa HIMAS adalah Organisasi mahasiswa se-Kecamatan Sapeken
3. bahwa untuk lebih menguatkan kesolidan HIMAS sebagai organisasi perubahan
4. demi menjaga hubungan komunikasi dengan anggota HIMAS yang bersal dari kepulauan

Mengingat
1. Anggaran Dasar Pasal 1 NAMA Organisasi Mahasiswa ini bernama : Himpunan Mahasiswa se-Kecamatan Sapeken yang disingkant HIMAS.
2. Anggaran Dasar Pasal Pasal 7 Tujuan HIMAS bertujuan untuk ikut meningkatkan insan ulil albab serta mewujudkan pencerahan umat dan respon terhadap persoalan-persoalan social, politik, ekonomi, lingkungan, budaya keagamaan demi mencapai kemajuan dan kesejahteraan.
3. Anggaran rumah Tangga Pasal 1 Anggota Biasa Anggota biasa adalah mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Sapeken
4. BAB III PENGURUSAN Pasal 10 Presidium HIMAS dipilih dan ditetapkan dalam forum kongres yang terdiri dari 5 (lima) presidium Presidium memiliki kewenangan untuk membentuk kepengurusan lengkap Masa periode kepengurusan 2 (dua) tahun

Memperhatikan
1. aspirasi dari seluruh anggota HIMAS terutama yang bersal dari kepulauan
2. ide yang konstruktif dari Pengurus Presidium Pusat dan wilayah
3. kekecewaan anggota HIMAs yang bersal dari kepualaun karena merasa kurang diakomodatif

MEMUTUSKAN

1. Presidium Pusat akan membentuk lembaga otonom untuk mahasiswa yang berasal dari setiap kepualaun yang langsung berkoordinasi dengan Presidium Pusat I
2. Program HIMAS tidak hanya dipusatkan disapeken saja, tetapi di seluruh kepulauan sapeken
3. mengakomodasi seluruh masukan dan ide-ide seluruh anggota HIMAS yang berasal dari Kepulauan
4. mengajak kembali saudara-sauadara kita untuk bergabung kembali dan mulai menghilangkan perbedaan dengan HIMAS untuk bersama-sama mewujudkan perubahan di kecamatan Sapeken
5. kepustusan ini bersifat mengikat dan dapat ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan

Jakarta, 05 November 2008



Minhadzul Abidin
Ketua PP HIMAS 2007-2009

....baca selengkapnya......